Pengertian asuransi menurut Pasal I ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2014 adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu Perusahaan Asuransi dan Pemegang Polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
- Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
- Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Beberapa Jenis Asuransi
1. ASURANSI LAUT (MARINE INSURANCE)
Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi atas penggantian kerugian finansial yang diderita oleh Pemilik Kapal atau Pemilik barang atau Pihak lain yang bersangkutan dengan pengangkutan, sebagai akibat dari kerugian atau kerusakan yang terjadi pada Kapal, Barang muatan atau Ongkos tambang (Freight) dan lain-lain yang dipertanggungkan, yang ditimbulkan oleh bahaya-bahaya laut/risiko yang dijamin dalam perjanjian tersebut.
2. ASURANSI KEBAKARAN (FIRE INSURANCE)
Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi atas penggantian kerugian finansial yang diderita oleh Tertanggung terhadap kerugian atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan sebagai akibat dari risiko standard Kebakaran (Kebakaran, Petir, Peledakan dan Kejatuhan Pesawat) yang dijamin dalam polis.
3. ASURANSI KECELAKAAN DIRI (PERSONAL ACCIDENT INSURANCE)
Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi atas Kematian, Cacat Tetap dan/atau biaya Perawatan atau Pengobatan yang ditimbulkan sebagai akibat adanya kecelakaan, kecelakaan harus datang secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau disengaja, terlihat, langsung dan satu-satunya, menimbulkan luka jasmani dapat ditentukan letak dan sifatnya oleh ilmu kedokteran. Tidak termasuk masuknya kuman-kuman atau bibit penyakit kedalam tubuh kecuali masuknya kuman atau bibit penyakit tersebut kedalam luka sebagai akibat dari kecelakaan yang dijamin polis.
4. ASURANSI PENYIMPANAN UANG (CASH IN SAFE INSURANCE)
Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi atas kehilangan uang dari dalam tempat penyimpanan, kehilangan harus disebabkan oleh pihak lain dengan disertai adanya unsur kekerasan terhadap tempat penyimpanan tersebut.
5. BOILER & PRESSURE VESSEL EXPLOSION INSURANCE
Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi atas kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh pecahnya / meledaknya ketel uap sebagai akibat risiko-risiko yang dijamin polis.
6. BURGLARY INSURANCE
Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi atas kehilangan/kerusakan atas objek yang dipertanggungkan sebagai akibat adanya tindakan pencurian yang dilakukan oleh pihak lain, tindakan pencurian harus disertai adanya unsur kekerasan terhadap property (House breaking).
7. CONTRACTORS ALL RISK INSURANCE
Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi atas kerugian atau kerusakan dalam suatu pembangunan baik Tehnik Sipil Kering maupun Tehnik Sipil Basah. Jaminan ini diberikan secara All Risk dalam arti bahwa seluruh risiko dijamin, kecuali yang dikecualikan dalam pengecualian polis.
- Tehnik Sipil Kering: adalah proyek pembangunan gedung-gedung baik bertingkat maupun tidak, seperti Gedung Perkantoran, Pertokoan, Hotel, Rumah Tinggal dll.
- Tehnik Sipil Basah: adalah proyek pembangunan seperti Jalan, Dermaga, Dam, Mercusuar, jembatan dll.
8. CASH IN TRANSIT INSURANCE
Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi atas kehilangan uang yang terjadi dalam masa transit /perpindahan yang dilakukan, kehilangan harus disebabkan oleh pihak lain dengan disertai adanya unsur kekerasan.
9. DETERIORATION OF STOCK INSURANCE
Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi atas kerugian atau kerusakan barang-barang yang pada umumnya disimpan di dalam tempat tertentu (Cold storage), disebabkan oleh rusaknya alat penyimpanan tersebut.
10. ERECTIONS ALL RISK INSURANCE
Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi atas kerugian atau kerusakan dalam kegagalan suatu pemasangan mesin berikut instalasinya. Jaminan ini diberikan secara All Risk dalam arti seluruh risiko dijamin, kecuali yang dikecualikan didalam pengecualian polis.
11. FIDELITY GUARANTEE INSURANCE
Jaminan yang diberikan kepada pemilik perusahaan (Employers) atas kemungkinan adanya kerugian yang ditimbulkan atau disebabkan oleh tindakan kecurangan atau ketidakjujuran yang dilakukan oleh karyawannya (Employees).
12 LOSS OF PROFIT FOLLOWING FIRE RISK
Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan penggantian kerugian finansial yang diderita oleh Tertanggung atas hilangnya keuntungan yang diharapkan sebagai akibat dari adanya risiko Kebakaran (Kebakaran, Petir, Peledakan dan Kejatuhan Pesawat) yang dijamin polis.
13. LOSS OF PROFIT FOLLOWING MACHINERY BREAKDOWN
Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan penggantian kerugian finansial yang diderita oleh Tertanggung atas hilangnya keuntungan yang diharapkan sebagai akibat adanya kerusakan atas mesin-mesin akibat risiko yang dijamin polis.
14. LIABILITY INSURANCE
Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi atas kemungkinan adanya tuntutan menurut hukum dari pihak ketiga, sebagai akibat tindakan kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Tertanggung sehingga menimbulkan kerugian pada pihak lain tersebut.
15. MACHINERY BREAKDOWN INSURANCE
Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi atas kerugian atau kerusakan mesin-mesin (breakdown) sebagai akibat risiko-risiko yang dijamin polis.
Beberapa Jenis Asuransi dan Pengertiannya